PERAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
DALAM PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI
Oleh: ISRAFIL
israfilsubuhi@gmail.com
Abstrak: Makala ini bertujuan untuk membahas tentang peran kepala sekolah/madrasah dalam pengembangan
kurikulum PAI. Lebih
spesifiknya, Makala ini membahas mengenai syarat kepala sekolah/madrasah, kinerja kepala
sekolah dan peran kepala sekolah/madrasah dalam pengembangan kurikulaum
pendidikan agama Islam. Dalam peraturan yang berlaku di Kementrian Pendidikan
Nasional untuk setiap tingkatan dan jenis sekolah sudah ditentukan
syarat-syarat yang diperlukan untuk pengangkatan kepala sekolah/madrasah
meliputi tiga poin pokok ialah kualifikasi umum yaitu persyaratan administrasi
yang harus dimiliki oleh kepala sekolah/madrasah, kualifikasi khusus yaitu
status kepala sekolah/madrasah dalam lembaga pendidikan dalam dan luar negeri
dan kompetensi yaitu kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan dan
supervisi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah/madrasah. Kinerja kepala sekolah/madrasah merupakan kemampuan untuk
melaksanakan pekerjaan atau tugas yang
dimiliki dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Menurut peraturan menteri Agama
RI nomor 29 tahun 2014 menjelaskan bahwa kepala madrasah mempunyai tugas
merencanakan, mengelola, memimpin dan mengendalikan program dan komponen
penyelenggaraan pendidikan pada madrasah berdasarkan standar nasional
pendidikan. Tugas dan peran kepala sekolah/madrasah dalam mewujudkan sub
kompetensi manajemen PAI didesain/dirancang dan dikembangkan mulai dari tingkat
perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi kurikulum itu sendiri.
Kata Kunci : Syarat kepala sekolah/madrasah, kinerja kepala
sekolah/madrasah, tugas kepala sekolah/madrasah
Pendahuluan
Latar Belakang
Kepala sekolah
adalah orang yang terpandang di lingkungan masyarakat sekolah. Ia adalah pusat
teladan bagi warga sekolah dan warga masyarakat di sekitar sekolah, karena itu
kepala sekolah wajib melaksanakan petunjuk tentang usaha peningkatan ketahanan
sekolah. Misalnya, dalam sebuah organisasi diperlukan adanya seorang pemimpin
yang memimpin organisasi tersebut. Sekolah merupakan salah organisasi
pendidikan yang memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi sehingga sekolah
memerlukan adanya pemimpin atau yang sering disebut kepala sekolah.
Dengan adanya kepala
sekolah diharapkan sekolah yang dipimpinnya mampu mencapai tujuan yang telah
ditentukan, karena kepala sekolah adalah orang yang menentukan focus dan
suasana sekolah. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa keberhasilan sekolah
adalah sekolah yang memiliki pemimpin yang berhasil. Ketika sekolah berhasil
orang akan selalu menganggap bahwa kepemimpinan seorang kepala sekolah
adalalah kunci keberhasilan. Kepala sekolah mempunyai peranan penting dalam
kemajuan dan keberhasilan sekolah, oleh sebab itu untuk menjadi kepala sekolah
harus mempunyai kualifikasi yang telah ditentukan karena kualitas
kepemimpinan kepala sekolah merupakan kunci keberhasilan organisasi.
Tugas dan peran
kepala sekolah yang dimiliki berkenaan dengan manajemen kurikulum, yaitu
berkenaan dengan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai
system yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, diantaranya adalah
pengetahuan tentang pengembangan kurikulum.
Kurikulum merupakan
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.[1] Kurikulum memiliki dua
sisi yang sama pentingnya yakni kurikulum sebagai dokumen dan kurikulum sebagai
implementasinya. Sebagai sebuah dokumen kurikulum berfungsi sebagai pedoman
bagi guru dan kurikulum sebagai implementasi adalah realisasi dari pedoman
tersebut dalam kegiatan pembelajaran.
Dalam Pengembangan
kurikulum banyak unsur yang berperan penting, salah satunya adalah sekolah
dan guru. Kepala sekolah mempunyai kedudukan strategis dalam pengembangan
kurikulum dan berada di garis depan perubahan kurikulum. Seorang guru yang yang
merupakan salah satu komponen manusiawi di bidang kependidikan yang harus berperan
serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional,
salah satu peran guru adalah menjadi pelaksana kurikulum, guru dalam hal ini
akan memberikan pengajaran sesuai dengan kurikulum untuk tercapainya tujuan
yang ditentukan dalam proses belajar mengajar (PBM), guru harus menciptakan
kegiatan belajar yang sedemikian rupa, serasi dengan perkembangan siswa,
sehingga akan memperoleh hasil pembelajaran yang memuaskan, karena pembelajaran
berlangsung secara efektif, sesuai dengan acuan kurikulum yang telah
ditentukan.
Di dalam makalah ini
berkaitan erat dengan perkembangan kurikulum, khususnya kurikulum Pendidikan
Islam, maka peran kepala sekolah di dalam pengembangannya sangat berpengaruh
terhadap proses pembelajaran yang akan dilaksanakan dan memerlukan penerapan
dan pengembangan serta inovasi dari peran kepala sekolah tersebut.
Betapapun indah
dan bagusnya rumusan tujuanatau cita-cita pendidikan/pengajaran yang sudah
tertuang di dalam kurikulum formal, tapi hal itu belum memberi jaminan bahwa
apa yang termuat di dalam kurikulum dapat teraktualisasikan di dalam proses
belajar mengajar sesuai dengan apa yang di harapkan. Karena aktualisasi
kurikulum/pengajaran sangat bergantung kepada peranan yang dimainkan oleh pihak
yang bertindak sebagai “The Man Behind of
the Gun”.[2]
Maka dari itu,
makalah ini akan membahas tentang pengembangan kurikulum dan peran kepala
sekolah terhadap perjalanan perkembangan kurikulum, yang akan membuka wawasan
kita dalam hal peran kepala sekolah/madrasah dalam pengembangan kurikulum
Pendidikan Islam.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
syarat-syarat kepala sekolah/madrasah?
2.
Bagaimana
kinerja kepala sekolah/madrasah?
3.
Bagaimana
tugas kepala sekolah/madrasah dalam pengembangan kurikulum?
Pembahasan
A.
Syarat
Kepala Sekolah/Madrasah
Kepala Sekolah
bertanggung jawab atas lembaga yang dipimpinnya untuk melaksanaan bebagai
kegiatan, mengelola berbagai masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan
administrasi sekolah, pembinaan sarana dan prasarana, sehingga Kepala Sekolah
dituntut mampu menunjukkan kinerja (work performance) yang ditopang oleh
derajat penguasaan kompetensi yang memadai, oleh karena itu perlu adanya upaya
yang komprehensif guna meningkatkan kompetensi kepala sekolah untuk mewujudkan
sekolah yang bermutu.
Itulah sebabnya
sebuah lembaga yang memiliki pemimpin yang hebat, maka lembaga tersebut akan
tumbuh dan berkembang dengan baik walaupun secara manajerial kurang baik.
Namun, jika sebuah sekolah/madrasah memiliki pemimpin yang baik sekaligus
pemimpin tersebut memiliki kemampuan manajerial yang andal dapat dipastikan
bahwa perkembangan sekolah/madrasah tersebut akan sangat cepat untuk mencapai
keunggulan.
Namun demikian,
sering kali pemilihan kepala sekolah/madasah dilakukan tanpa kriteria
kepemimpinan yang tepat. Kepala sekolah/madrasah dipilih hanya mendasarkan pada
kepangkatan dan atau kepopuleran di antara para SDM sekolah/madrasah tersebut
saja, sehingga ketika sekolah/madrasah tersebut dipimpin oleh kepala sekolah
atau madrasah yang tidak memiliki kepemimpinan yang bagus dan juga manajerial
yang baik, maka kemunduran sekolah/madrasah tersebut sudah dapat dipastikan.
Kemunduran sekolah/madrasah di satu sisi juga berarti kemunduran terhadap
kemampuan siswa di sekolah/madrasah tersebut.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah kemudian membuat Standar Kepala
Sekolah/Madrasah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.[3]
Oleh karena itu,
untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah yang baik, diperlukan
seseorang yang memiliki syarat-syarat tertentu. Disamping syarat ijazah (yang
merupakan syarat formil), juga pengalaman kerja dan kepribadian yang baik perlu
diperhatikan. Dalam peraturan yang berlaku di Kementrian Pendidikan Nasional untuk
setiap tingkatan dan jenis sekolah sudah ditetapkan syarat-syarat yang
diperlukan untuk pengangkatan seorang kepala sekolah.
Kualifikasi
Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum dan Kualifikasi Khusus,
yaitu sebagai berikut:
1.
Kualifikasi
Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.
Memiliki
kulifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4) kependidikan atau
non kependidikan yang terakreditasi.
b.
Pada
waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun.
c.
Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah
masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA dan
d.
Memiliki
pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi
non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau
lembaga yang berwenang.
2.
Kualifikasi
Khusus Kepala Sekolah/Madrasah, meliputi:
a.
Kepala
Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
1)
Berstatus
sebagai guru TK/RA
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA
3)
Memiliki
serifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
b.
Kepala
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
1)
Berstatus
sebagai guru SD/MI
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
pemerintah
c.
Kepala
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1)
Berstatus
sebagai guru SMP/MTs
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala SMP/MTs. yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
pemerintah
d.
Kepala
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
1)
Berstatus
sebagai guru SMA/MA
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA
3)
Memiliki
sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
pemerintah
e.
Kepala
Sekolah Mengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai
berikut:
1)
Berstatus
sebagai guru SMK/MAK
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
pemerintah.
f.
Kepala
Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menegah
Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut
1)
Berstatus
sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
pemerintah.
g.
Kepala
Sekolah Indonesia Luar Negeriadalah sebagai berikut:
1)
Memiliki
pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah
2)
Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan, dan
3)
Memiliki
sertifikat kepala sekoalah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
pemerintah
3.
Kompetensi
No.
|
Dimensi Kompetensi
|
Kompetensi
|
1.
|
Kepribadian
|
1.1 Berakhlak mulia,
mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak
mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah
|
1.2 Memiliki integritas
kepribadian sebagai pemimpin
|
||
1.3 Memiliki keinginan yang kuat
dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah
|
||
1.4 Bersikap terbuka dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi
|
||
1.5 Mengendalikan diri dalam
mnghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah
|
||
1.6 Memiliki bakat dan minat
jabatan sebagai pemimpin pendidikan
|
||
2.
|
Manajerial
|
2.1 Menyusun perencanaan
sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan
|
2.2 Mengembangkan organisasi
sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan
|
||
2.3 Memimpin sekolah/madrasah
dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal
|
||
2.4 Mengelola perubahan dan
pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif
|
||
2.5 Menciptakan budaya dan iklim
sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
|
||
2.6 Mengelola guru dan staf dalam
rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal
|
||
2.7 Mengelola sarana dan
prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
|
||
2.8 Mengelola hubungan
sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber
belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah
|
||
2.9 Mengelola peserta didik dalam
rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan
kapasitas peserta didik.
|
||
2.10 Mengelola pengembangan
kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan
nasional
|
||
2.11 Mengelola keuangan
sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang accountable, transparan dan efisien.
|
||
2.12 Mengelola ketatausahaan
sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah
|
||
2.13 Mengelola unit layanan
khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan
peserta didik di sekolah/madrasah
|
||
2.14 Mengelola system informasi
sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan
keputusan.
|
||
2.15 Memanfaatkan kemajuan
teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah
|
||
2.16 Melakukan monitoring, evaluasi, dan dan
pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang
tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
|
||
3.
|
Kewirausahaan
|
3.1 Menciptakan inovasi yang
berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah
|
3.2 Bekerja keras untuk mencapai
keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
|
||
3.3 Memiliki motivasi yang kuat
untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin
sekolah/madrasah
|
||
3.4 Pantang menyerah dan selalu
mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi
sekolah/madrasah
|
||
3.5 Memiliki naluri kewirausahaan
dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber
belajar peserta didik
|
||
4.
|
Supervisi
|
4.1 Merencanakan program
supervise akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
|
4.2 Melaksanakan supervise
akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan tekhnik supervise
yang tepat.
|
||
4.3 Menindaklanjuti hasil
supervise akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru.
|
||
5.
|
Sosial
|
5.1 Bekerja sama dengan pihak
lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
|
5.2 Berpartisipasi dalam kegiatan
social kemasyarakatan.
|
||
5.3 Memiliki nkepekaan social
terhadap orang atau kelompok lain.
|
Jika melihat standar kulifikasi diatas, tidak
terlihat dimensi kepemimpinan sebagai salah satu dimensi yang termasuk dalam
standar kepemimpinan kepala sekolah/madrasah, namun dimensi tersebut sudah
terwakili dalam dimensi-dimensi kepribadian, kewirausahaan dan social.
B.
Kinerja
Kepala Sekolah
Kinerja kepala
sekolah merupakan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan atau tugas yang
dimiliki dalam menyelesaikan suatu pekerjaan disekolah yang dipimpinnya.[4]
Kinerja merupakan hasil kerja suatu organisasi dalam rangka mewujudkan tujuan
strategik, kepuasan pelanggan dan kontribusinya terhadap lingkungan strategik.
Menurut Bernadin, Kene, dan Johnson (1995) mendefinisikan kinerja sebagai
outcome hasil kerja keras organisasi dalam mewujudkan tujuan strategik yang
ditetapkan organisasi, kepuasan pelanggan serta kontribusinya terhadap
perkembangan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kinerja merupakan bentuk
bangunan yang multi dimensional, sehingga cara mengukurnya sangat bervariasi tergantung
kepada banyak faktor.[5]
Menurut
peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014 pasal 3 ayat 1
yaitu Kepala Madrasah mempunyai tugas yaitu “merencanakan, mengelola, memimpin,
dan mengendalikan program dan komponen penyelenggaraan pendidikan pada madrasah
berdasarkan standar nasional pendidikan.[6]
Kepala sekolah
merupakan kemampuan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai educator, manajer,
administrator, supervisor, leader, innovator, motivator. Ketujuh tugas dan
fungsi kepala madrash harus dlakukan sebagai pendidik dan memberikan contoh
teladan kepada para guru, staf dan siswa.[7]
1.
Kepala
sekolah sebagai educator
Dalam melakukan
fungsinya sebagai educator, kepala madrasah harus memiliki strategi yang tepat
untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan disekolahnya.
Menciptakan iklim sekolah yang kondusip, memberikan nasehat kepada warga sekolah,
memberikan dorongan kepada seluruh tenaga kependidikan.
2.
Kepala
sekolah sebagai manajer
Manajemen pada
hakikatnya merupakan suatu proses merencanakan, mengorganisasikan,
melaksanakan, memimpin dan mengendalikan usaha para anggota organisasi serta
mendayagunakan seluruh sumber-sumber daya organisasi dalam rangka mencapai
tujuan yang telah ditetapkan.
3.
Kepala
sekolah sebagai administrator
Kepala sekolah
sebagai administrator memiliki hubungan yang sangat erat dengan berbagai
aktivitas pengelolaan administrasi yang bersifat pencatatan, penyusunan dan
pendokumenan seluruh program sekolah.
Kepala sekolah
sebagai administrator khususnya dalam meningkatkan kinerja dan produktivitas
sekolah, dapat dianalisis berdasarkan beberapa pendekatan-pendekatan, baik
pendekatan sifat, pendekatan prilaku, maupun pendekatan situsional.
4.
Kepala
sekolah sebagai supervisor
Salah satu tugas kepala madrasah
sebagai supervisor adalah mensupervisi pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga
kependidikan. Kepala madrasah sebagai supervisor harus diwujudkan dengan
kemampuan menyusun dan melaksanakan program supervisi pendidikan, serta
memanfaatkan hasilnya.
Supervisi
merupakan suatu proses yang dirancang secara khusus untuk membantu para gurudan
supervisor dalam mempelajari tugas sehari-hari di sekolah, agar dapat
menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk memberikan layanan baik pada
orang tua peserta didik dan sekolah, serta berupaya menjadikan sekolah sebagai
masyarakat belajar yang lebih efektif.[8]
Dengan
demikian kepala madrasah sebagai supervisor berfungsi untuk membimbing, membina
dan mengembangan potensi guru dalam melakukan proses pembelajaran terhadap
peserta didik guna untuk mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya
dan visi misi madrasah pada khususnya.
5.
Kepala
sekolah sebagai Leader
Kepala sekolah sebagai leader harus
mampu memberikan petunjuk dan pengawas, meningkatkan kemauan tenaga
kependidikan. Kemampuan yang harus diwujudkan kepala madrasah sebagai leader
dapat dianalisis dari kepribadian, pengetahuan terhadap tenaga kependidikan,
visi dan misi sekolah, kemampuan mengambil keputusan, dan kemampuan
berkomunikasi.
Menurut hasil riset yang dilakukan oleh
Slamet, terdapat perbedaan yang sangat kuat antara pemimpin dengan manajer,
sebagai mana dikemukakan pada table dibawah ini.[9]
Pemimpin
|
Manajer
|
Para pemimpin adalah orang-orang yang melakukan
hal-hal yang benar
|
Para manajer adalah orang-orang yang melakukan
hal-hal yang benar
|
Kepemimpinan berurusan dengan upaya untuk
menghadapi perubahan
|
Manajemen berurusan dengan upaya untuk menghadapi
kompleksitas
|
Pemimpin berfokus pada penciptaan visi bersama
|
Manajemen adalah desain pekerjaan, berurusan
dengan kontrol
|
Pemimpin adalah arsitek
|
Manajer adalah pembangun
|
Para pemimpin peduli terhadap apa makna berbagai
hal bagi orang-orangnya
|
Para manajer peduli pada bagaimana hal-hal
dikerjakan
|
Memperbarui/menciptakan system baru
|
Memelihara system yang ada, bekerja dengan sistem
|
Bebas, merdeka, kreatif, berani, melakukan
kesalahan, tetapi disiplin.
|
Patuh, disiplin, tidak memberi ruang bagi
kesalahan
|
Menghindari resiko
|
Berani menghadapi tantangan
|
Dasarnya adalah kompetensi dan profesionalisme
|
Tidak terlalu memikirkan posisi, lebih pada
manfaat, nilai, dan tanggung jawab
|
6. Kepala
sekolah sebagai Innovator
Kepala sekolah
sebagai innovator harus memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan
yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap
kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh tenaga kependidikan di sekolah.
7.
Kepala
sekolah sebagai Motivator
Kepala sekolah
sebagai motivator harus memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi
kepada para tenaga kependidikan dan staf dalam melakukan berbagai tugas dan
fungsinya. Kepala madrasah harus mampu memotivasi seluruh tenaga kependidikan
dan staf di sekolah.[10]
C.
Tugas
dan Peran Kepala Sekolah/Madrasah dalam Pengembangan Kurikulum
Tugas dan peran kepala sekolah/madrasah yang harus
dimiliki berkenaan dengan manajemen kurikulum, yaitu berhubungan dengan
kompetensi kepala sekolah/madrasah dalam memahami sekolah sebagai system yang
harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya adalah pengetahuan
tentang manajemen itu sendiri. Kemampuan dalam mengelola ini nantinya akan
dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara mengelola, dan cara menganalisa
sekolah dengan cara berfikir seorang manajer. Sebagai contoh, kepala
sekolah/madrasah harus mampu memahami kinerja sebagai seorang kepala
sekolah/madrasah dalam hal mengidentifikasi dan mengembangkan jenis-jenis input
sekolah, mengembangkan proses sekolah (proses belajar mengajar,
pengoordinasian, pengambilan keputusan, pemberdayaan, pemotivasian, pemantauan,
penyupervisian, pengevaluasian, dan pengakreditasian). Selain itu, kepala
sekolah/madrasah juga harus mampu menunjukan upaya meningkatkan output sekolah
(kualitas, produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan inovasi).[11]
Kepala sekolah mempunyai posisi strategis dalam
pengembangan kurikulum. Sebgai pemimpin professional, ia menerjemahkan
perubahan masyarakat dan kebudayaan, termasuk generasi muda, ke dalam
kurikulum. Dialah tokoh utama yang mendorong guru agar senantiasa melakukan
upaya-upaya pengembangan, baik bagi diri guru maupun tugas keguruannya. Karena
itu, kepala sekolah/madrasah perlu mempunyai latar belakang yang mendalam
tentang teori dan praktik kurikulum. Perubahan kurikulum hanya akan berjalan
dengan dukungan dan dorongan kepala sekolah/madrasah. Ia dapat membangkitkan
atau mematikan perubahan kurikulum di
sekolahnya.
Masih banyak pihak lain, selain kepala
sekolah/madrasah yang dapat membantu pengembangan kurikulum. Namun demikian,
kepala sekolah/madrasah dan guru merupakan pemeran utama, yang perlu menerima,
mempertimbangkan, dan memutuskan apa yang akan dimasukkan dalam kurikulum
sekolah. Kepala sekolah/madrasah dan stafnya mesti bekerja dalam kerangka
patokan yng ditetapkan oleh depdiknas.[12]
Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan pengembangan
kurikulum, maka dapat diartikan bahwa pengembangan kurikulum, terutama
pengembangan kurikulum PAI yang
dilakukan oleh setiap lembaga pendidikan, maka dengan kekuatan yang terpusat,
kepala sekolah/madrasah memiliki wewenang untuk ikut memberikan suatu
kontribusi baik berupa pemikiran, kebijakan dan lainnya terkait dengan upaya
pengembangan kurikulum PAI tersebut. Setiap dewan pelaksana dan pengembang
kurikulum dalam sekolah tersebut perlu menyelaraskan segenap rancangan
kurikulum tersebut dengan kebijakan yang terpusat kepada kepala
sekolah/madrasah. Sehingga disini, terdapat adanya saling kerjasama antara
dewan pengembang kurikulum dan kepala sekolah/madrasah yang sama-sama memiliki
peranan besar atas adanya pengembangan kurikulum yang terdapat dalam sekolah
tersebut.
Selain itu kepala sekolah/madrasah harus
memperhatikan segala aspek kurikulum tersebut terutama dalam hal-hal yang
berdampak langsung terhadap para siswa dan juga pendidik yang nantinya secara
praktis akan menerapkan kurikulum tersebut. Satu hal lagi yang menjadi peranan
kepala sekolah/madrasah dalam lembaga pendidikan yakni mengadakan pembinaan
kurikulum di sekolah yang bertujuan untuk memajukan dan mengembangkan sekolah
agar dapat mencapai tujuan pendidikan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat
dan Negara.
Adapun tugas dan peran sekolah/madrasah yang
berkenaan dengan manajemen kurikulum terdapat pada kompetensi manajerial. [13]
Yaitu:
1.
Menyusun
perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan
2.
Mengembangkan
organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan
3.
Memimpin
sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara
optimal
4.
Mengelola
perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pmbelajar yang
efektif
5.
Menciptakan
budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
peserta didik.
6.
Mengelola
guru dan staf dalam rangka pendaya gunaan SDM secara optimal
7.
Mengelola
sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara
optimal.
8.
Mengelola
hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pendirian dukungan ide,
sumber belajar, dan pembinaan
sekolah/madrasah.
9.
Mengelola
peserta didik dalam rangka peneriaan peserta didik baru serta penempatan dan
pengembangan kapasitas peserta didik.
10. Mengelola pengembangan kurikulum dan
kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah
sesuai dngan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
12. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah
dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah
13. Mengelola unit layanan khusus
sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta
didik di sekolah/madrasah
14. Mengelola system informasi sekolah/madrasah
dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan
15. Memanfaatkan kemajuan teknologi
informasi bagi peningkatan pembelajaran
dan manajemen sekolah/madrasah, dan
16. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program
kegiatan sekolah/madrasah dengan prosdur yang tepat, serta merencanakan tindak
lanjut.
Tugas dan peran kepala sekolah dalam mewujudkan
subkompetensi manajemen kurikulum ini dapat direfleksi oleh dirinya dari
isi program kurikulum yang didesain/dirancang dan dikembangkan mulai dari tingkat
perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi kurikulum itu sendiri,
misalnya dalam bentuk evaluasi hasil pembelajaran dan evaluasi terhadap sekolah
secara keseluruhan.
Dengan demikian, tugas dan peran kepala
sekolah/madrasah dalam mengembangkan kurikulum ini juga termasuk di dalamnya
kemampuan dalam system administrasi/pengelolaan sekolah/madrasah. Jadi, dalam
hal ini kepala sekolah/madrasah merupakan pengelola lembaga pendidikan sesuai
dengan jenjang pendidikannya masing-masing.
Kesimpulan
Sebgai penutup
dari makala yang sederhana ini, penulis mencoba menyimpulkan bahwa Kepala
sekolah mempunyai kedudukan strategis dalam pengembangan kurikulum dan berada
di garis depan perubahan kurikulum. Ia dapat membangkitkan atau mematikan
perubahan kurikulum di sekolahnya. Dialah tokoh utama yang mendorong guru agar
senantiasa melakukan upaya-upaya pengembangan, baik bagi diri guru maupun tugas
keguruannya.
Secara umum
tugas dan peran kepala sekolah memiliki 5 dimensi kompetensi sebagaimana
termaktub pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah, yaitu kompetensi kepribadian, manajerial,
kewirausahaan, supervisi, dan kompetensi social yang diharapkan suatu saat lembaga pendidikan bisa
mempunyai pemasukan dari usaha yang di jalankan pemimpin yang mempunyai
kompetensi kewirausahaan.
Adapun peran kepala sekolah/madrasah dalam pengembangan kurikulum PAI bahwa
kepala sekolah/madrasah harus mampu melaksanakan pekerjaannya sebagai educator,
manajer, administrator, supervisor, leader, innovator dan motivator.
Pada dasarnya
pengembangan kurikulum adalah mengarahkan kurikulum sekarang ke tujuan
pendidikan yang diharapkan karena adanya berbagai pengaruh yang sifatnya
positif yang datangnya dari luar atau dari dalam sendiri (internal), dengan
harapan agar peserta didik dapat menghadapi dan memahami masa depannya dengan
baik sebagai anak dan generasi penerus bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Akdon, Strategic Management, Bandung: Alfabeta, 2009.
Chamisijatin,
Lise. Bahan Ajar Cetak : Pengembangan
Kurikulum SD dalam Unit 5, Jakarta : Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas,
2008.
Muhaimin,
Manajemen Pendidikan : Aplikasinya dalam
Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah, Jakarta : Kencana, 2011.
Mulyasa,
E. Menjadi Kepala Sekolah Propesional.
Bandung : PT Remaja Rosdakarya. 2009.
Nurdin,
Syafrudin. Guru Profesional dan
Implementasi Kurikulum, Jakarta : Ciputat Pers, 2002.
Republik
Indonesia, Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah, bab II,
pasal III.
Riduwan,
Metode dan Teknik Menyusun Proposal
Penelitian, Bandung: Alfabeta. 2013.
Rusman, Manajemen Kurikulum, Jakarta : PT
Raja Grafindo Persada., 2009.
Suhardiman,
Budi. Studi Pengembangan Kepala Sekolah
Konsep dan Aplikasi, Jakarta : PT Rineka Cipta, 2012.
Jangan lupa kunjungi juga juga kunjungi channel youtube di bawah ya saudara pembaca.
BIODATA SINGKAT PENULIS
Nama Lengkap :
ISRAFIL
Pendidikan :
S1 Manajemen Pendidikan Islam (MPI) IAIN Datokarama Palu 2016
Tugas :
Nomor Telepon
: +6282348119799
E-mail : israfilsubuhi@gmail.com
Alamat : Kelurahan Rejomulyo, RT 03, RW 03, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur
[2] Syafrudin Nurdin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, (Jakarta:
Ciputat Pers, 2002), 67.
[3] Muhaimin, Manajemen Pendidikan: Aplikasinya dalam
Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah, (Jakarta: Kencana, 2011),
39
[4] Budi Suhardiman, Studi Pengembangan Kepala Sekolah Konsep dan
Aplikasi, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2012), 33.
[6] Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah, bab II, pasal III.
[12] Lise Chamisijatin, Bahan Ajar Cetak: Pengembangan Kurikulum SD
dalam Unit 5, (Jakarta: Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas, 2008), 8
Lucky Eagle Casino Resort and Spa: Mountain, Nevada - JT
BalasHapusFind the latest Lucky Eagle Casino Resort and 공주 출장안마 Spa Promotions and Discounts! Save big with 경상북도 출장마사지 our coupon 김제 출장샵 codes & make 당진 출장안마 your Vegas trip more affordable. 전라북도 출장마사지