Kamis, 20 Desember 2018

Makala Peran Kepala Sekolah/Madrasah dalam Pengembangan Kurikulum PAI

PERAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH DALAM PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI
Oleh: ISRAFIL
israfilsubuhi@gmail.com
Abstrak: Makala ini bertujuan untuk membahas tentang peran kepala sekolah/madrasah dalam pengembangan kurikulum PAI. Lebih spesifiknya, Makala ini membahas mengenai syarat kepala sekolah/madrasah, kinerja kepala sekolah dan peran kepala sekolah/madrasah dalam pengembangan kurikulaum pendidikan agama Islam. Dalam peraturan yang berlaku di Kementrian Pendidikan Nasional untuk setiap tingkatan dan jenis sekolah sudah ditentukan syarat-syarat yang diperlukan untuk pengangkatan kepala sekolah/madrasah meliputi tiga poin pokok ialah kualifikasi umum yaitu persyaratan administrasi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah/madrasah, kualifikasi khusus yaitu status kepala sekolah/madrasah dalam lembaga pendidikan dalam dan luar negeri dan kompetensi yaitu kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan dan supervisi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah/madrasah.   Kinerja kepala sekolah/madrasah merupakan kemampuan untuk melaksanakan  pekerjaan atau tugas yang dimiliki dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Menurut peraturan menteri Agama RI nomor 29 tahun 2014 menjelaskan bahwa kepala madrasah mempunyai tugas merencanakan, mengelola, memimpin dan mengendalikan program dan komponen penyelenggaraan pendidikan pada madrasah berdasarkan standar nasional pendidikan. Tugas dan peran kepala sekolah/madrasah dalam mewujudkan sub kompetensi manajemen PAI didesain/dirancang dan dikembangkan mulai dari tingkat perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi kurikulum itu sendiri.
Kata Kunci : Syarat kepala sekolah/madrasah, kinerja kepala sekolah/madrasah, tugas kepala sekolah/madrasah
Pendahuluan
Latar Belakang
Kepala sekolah adalah orang yang terpandang di lingkungan masyarakat sekolah. Ia adalah pusat teladan bagi warga sekolah dan warga masyarakat di sekitar sekolah, karena itu kepala sekolah wajib melaksanakan petunjuk tentang usaha peningkatan ketahanan sekolah. Misalnya, dalam sebuah organisasi diperlukan adanya seorang pemimpin yang memimpin organisasi tersebut. Sekolah merupakan salah organisasi pendidikan yang memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi sehingga sekolah memerlukan adanya pemimpin atau yang sering disebut kepala sekolah.
Dengan adanya kepala sekolah diharapkan sekolah yang dipimpinnya mampu mencapai tujuan yang telah ditentukan, karena kepala sekolah adalah orang yang menentukan focus dan suasana sekolah. Dengan begitu dapat dikatakan  bahwa keberhasilan sekolah adalah sekolah yang memiliki pemimpin yang berhasil. Ketika sekolah berhasil orang akan selalu menganggap bahwa  kepemimpinan seorang kepala sekolah adalalah kunci keberhasilan. Kepala sekolah mempunyai peranan penting dalam kemajuan dan keberhasilan sekolah, oleh sebab itu untuk menjadi kepala sekolah harus mempunyai kualifikasi yang telah ditentukan karena  kualitas kepemimpinan kepala sekolah merupakan kunci keberhasilan organisasi.
Tugas dan peran kepala sekolah yang dimiliki berkenaan dengan manajemen kurikulum, yaitu berkenaan dengan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai system yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, diantaranya adalah pengetahuan tentang pengembangan kurikulum.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.[1] Kurikulum memiliki dua sisi yang sama pentingnya yakni kurikulum sebagai dokumen dan kurikulum sebagai implementasinya. Sebagai sebuah dokumen kurikulum berfungsi sebagai pedoman bagi guru dan kurikulum sebagai implementasi adalah realisasi dari pedoman tersebut dalam kegiatan pembelajaran.
Dalam Pengembangan kurikulum banyak unsur yang berperan penting, salah satunya adalah sekolah dan guru. Kepala sekolah mempunyai kedudukan strategis dalam pengembangan kurikulum dan berada di garis depan perubahan kurikulum. Seorang guru yang yang merupakan salah satu komponen manusiawi di bidang kependidikan yang harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, salah satu peran guru adalah menjadi pelaksana kurikulum, guru dalam hal ini akan memberikan pengajaran sesuai dengan kurikulum untuk tercapainya tujuan yang ditentukan dalam proses belajar mengajar (PBM), guru harus menciptakan kegiatan belajar yang sedemikian rupa, serasi dengan perkembangan siswa, sehingga akan memperoleh hasil pembelajaran yang memuaskan, karena pembelajaran berlangsung secara efektif, sesuai dengan acuan kurikulum yang telah ditentukan.
Di dalam makalah ini berkaitan erat dengan perkembangan kurikulum, khususnya kurikulum Pendidikan Islam, maka peran kepala sekolah di dalam pengembangannya sangat berpengaruh terhadap proses pembelajaran yang akan dilaksanakan dan memerlukan penerapan dan pengembangan serta inovasi dari peran kepala sekolah tersebut.
Betapapun indah dan bagusnya rumusan tujuanatau cita-cita pendidikan/pengajaran yang sudah tertuang di dalam kurikulum formal, tapi hal itu belum memberi jaminan bahwa apa yang termuat di dalam kurikulum dapat teraktualisasikan di dalam proses belajar mengajar sesuai dengan apa yang di harapkan. Karena aktualisasi kurikulum/pengajaran sangat bergantung kepada peranan yang dimainkan oleh pihak yang bertindak sebagai “The Man Behind of the Gun”.[2]
Maka dari itu, makalah ini akan membahas tentang pengembangan kurikulum dan peran kepala sekolah terhadap perjalanan perkembangan kurikulum, yang akan membuka wawasan kita dalam hal peran kepala sekolah/madrasah dalam pengembangan kurikulum Pendidikan Islam.
Rumusan Masalah
1.      Bagaimana syarat-syarat kepala sekolah/madrasah?
2.      Bagaimana kinerja kepala sekolah/madrasah?
3.      Bagaimana tugas kepala sekolah/madrasah dalam pengembangan kurikulum?
Pembahasan
A.    Syarat Kepala Sekolah/Madrasah
Kepala Sekolah bertanggung jawab atas lembaga yang dipimpinnya untuk melaksanaan bebagai kegiatan, mengelola berbagai masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan administrasi sekolah, pembinaan sarana dan prasarana, sehingga Kepala Sekolah dituntut mampu menunjukkan kinerja (work performance) yang ditopang oleh derajat penguasaan kompetensi yang memadai, oleh karena itu perlu adanya upaya yang komprehensif guna meningkatkan kompetensi kepala sekolah untuk mewujudkan sekolah yang bermutu.
Itulah sebabnya sebuah lembaga yang memiliki pemimpin yang hebat, maka lembaga tersebut akan tumbuh dan berkembang dengan baik walaupun secara manajerial kurang baik. Namun, jika sebuah sekolah/madrasah memiliki pemimpin yang baik sekaligus pemimpin tersebut memiliki kemampuan manajerial yang andal dapat dipastikan bahwa perkembangan sekolah/madrasah tersebut akan sangat cepat untuk mencapai keunggulan.
Namun demikian, sering kali pemilihan kepala sekolah/madasah dilakukan tanpa kriteria kepemimpinan yang tepat. Kepala sekolah/madrasah dipilih hanya mendasarkan pada kepangkatan dan atau kepopuleran di antara para SDM sekolah/madrasah tersebut saja, sehingga ketika sekolah/madrasah tersebut dipimpin oleh kepala sekolah atau madrasah yang tidak memiliki kepemimpinan yang bagus dan juga manajerial yang baik, maka kemunduran sekolah/madrasah tersebut sudah dapat dipastikan. Kemunduran sekolah/madrasah di satu sisi juga berarti kemunduran terhadap kemampuan siswa di sekolah/madrasah tersebut.  Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah kemudian membuat Standar Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala  Sekolah/Madrasah.[3]
Oleh karena itu, untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah yang baik, diperlukan seseorang yang memiliki syarat-syarat tertentu. Disamping syarat ijazah (yang merupakan syarat formil), juga pengalaman kerja dan kepribadian yang baik perlu diperhatikan. Dalam peraturan yang berlaku di Kementrian Pendidikan Nasional untuk setiap tingkatan dan jenis sekolah sudah ditetapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk pengangkatan seorang kepala sekolah.
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum dan Kualifikasi Khusus, yaitu sebagai berikut:
1.      Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.    Memiliki kulifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4) kependidikan atau non kependidikan yang terakreditasi.
b.    Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun.
c.    Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA dan
d.   Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2.     Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah, meliputi:
a.    Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
1)   Berstatus sebagai guru TK/RA
2)   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA
3)   Memiliki serifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
b.    Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
1)   Berstatus sebagai guru SD/MI
2)   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dan
3)   Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
c.    Kepala Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1)   Berstatus sebagai guru SMP/MTs
2)   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dan
3)   Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs. yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
d.   Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
1)   Berstatus sebagai guru SMA/MA
2)   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA
3)   Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
e.    Kepala Sekolah Mengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1)   Berstatus sebagai guru SMK/MAK
2)   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dan
3)   Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
f.     Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menegah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut
1)   Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB
2)   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB dan
3)   Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
g.    Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeriadalah sebagai berikut:
1)   Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah
2)   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan, dan
3)   Memiliki sertifikat kepala sekoalah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
3.     Kompetensi
No.
Dimensi Kompetensi
Kompetensi
1.
Kepribadian
1.1 Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah
1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin
1.3 Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah
1.4 Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
1.5 Mengendalikan diri dalam mnghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah
1.6 Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan
2.
Manajerial
2.1 Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan
2.2 Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan
2.3 Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal
2.4 Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif
2.5 Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
2.6 Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal
2.7 Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
2.8 Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah
2.9 Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas  peserta didik.
2.10 Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
2.11 Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang accountable, transparan dan efisien.
2.12 Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah
2.13 Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah
2.14 Mengelola system informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
2.15 Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah
2.16 Melakukan monitoring, evaluasi, dan dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
3.
Kewirausahaan
3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah
3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah
3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah
3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik
4.
Supervisi
4.1 Merencanakan program supervise akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
4.2 Melaksanakan supervise akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan tekhnik supervise yang tepat.
4.3 Menindaklanjuti hasil supervise akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
5.
Sosial
5.1 Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
5.2 Berpartisipasi dalam kegiatan social kemasyarakatan.
5.3 Memiliki nkepekaan social terhadap orang atau kelompok lain.

Jika melihat standar kulifikasi diatas, tidak terlihat dimensi kepemimpinan sebagai salah satu dimensi yang termasuk dalam standar kepemimpinan kepala sekolah/madrasah, namun dimensi tersebut sudah terwakili dalam dimensi-dimensi kepribadian, kewirausahaan dan social.
B.      Kinerja Kepala Sekolah
Kinerja kepala sekolah merupakan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan atau tugas yang dimiliki dalam menyelesaikan suatu pekerjaan disekolah yang dipimpinnya.[4] Kinerja merupakan hasil kerja suatu organisasi dalam rangka mewujudkan tujuan strategik, kepuasan pelanggan dan kontribusinya terhadap lingkungan strategik. Menurut Bernadin, Kene, dan Johnson (1995) mendefinisikan kinerja sebagai outcome hasil kerja keras organisasi dalam mewujudkan tujuan strategik yang ditetapkan organisasi, kepuasan pelanggan serta kontribusinya terhadap perkembangan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kinerja merupakan bentuk bangunan yang multi dimensional, sehingga cara mengukurnya sangat bervariasi tergantung kepada banyak faktor.[5]
Menurut peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014 pasal 3 ayat 1 yaitu Kepala Madrasah mempunyai tugas yaitu “merencanakan, mengelola, memimpin, dan mengendalikan program dan komponen penyelenggaraan pendidikan pada madrasah berdasarkan standar nasional pendidikan.[6]
Kepala sekolah merupakan kemampuan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, motivator. Ketujuh tugas dan fungsi kepala madrash harus dlakukan sebagai pendidik dan memberikan contoh teladan kepada para guru, staf dan siswa.[7]
1.    Kepala sekolah sebagai educator
Dalam melakukan fungsinya sebagai educator, kepala madrasah harus memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan disekolahnya. Menciptakan iklim sekolah yang kondusip, memberikan nasehat kepada warga sekolah, memberikan dorongan kepada seluruh tenaga kependidikan.
2.    Kepala sekolah sebagai manajer
Manajemen pada hakikatnya merupakan suatu proses merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, memimpin dan mengendalikan usaha para anggota organisasi serta mendayagunakan seluruh sumber-sumber daya organisasi dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
3.    Kepala sekolah sebagai administrator
Kepala sekolah sebagai administrator memiliki hubungan yang sangat erat dengan berbagai aktivitas pengelolaan administrasi yang bersifat pencatatan, penyusunan dan pendokumenan seluruh program sekolah.
Kepala sekolah sebagai administrator khususnya dalam meningkatkan kinerja dan produktivitas sekolah, dapat dianalisis berdasarkan beberapa pendekatan-pendekatan, baik pendekatan sifat, pendekatan prilaku, maupun pendekatan situsional.
4.    Kepala sekolah sebagai supervisor
Salah satu tugas kepala madrasah sebagai supervisor adalah mensupervisi pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kependidikan. Kepala madrasah sebagai supervisor harus diwujudkan dengan kemampuan menyusun dan melaksanakan program supervisi pendidikan, serta memanfaatkan hasilnya.
Supervisi merupakan suatu proses yang dirancang secara khusus untuk membantu para gurudan supervisor dalam mempelajari tugas sehari-hari di sekolah, agar dapat menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk memberikan layanan baik pada orang tua peserta didik dan sekolah, serta berupaya menjadikan sekolah sebagai masyarakat belajar yang lebih efektif.[8]
Dengan demikian kepala madrasah sebagai supervisor berfungsi untuk membimbing, membina dan mengembangan potensi guru dalam melakukan proses pembelajaran terhadap peserta didik guna untuk mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya dan  visi misi madrasah pada khususnya.
5.    Kepala sekolah sebagai Leader
Kepala sekolah sebagai leader harus mampu memberikan petunjuk dan pengawas, meningkatkan kemauan tenaga kependidikan. Kemampuan yang harus diwujudkan kepala madrasah sebagai leader dapat dianalisis dari kepribadian, pengetahuan terhadap tenaga kependidikan, visi dan misi sekolah, kemampuan mengambil keputusan, dan kemampuan berkomunikasi.
Menurut hasil riset yang dilakukan oleh Slamet, terdapat perbedaan yang sangat kuat antara pemimpin dengan manajer, sebagai mana dikemukakan pada table dibawah ini.[9]

Pemimpin
Manajer
Para pemimpin adalah orang-orang yang melakukan hal-hal yang benar
Para manajer adalah orang-orang yang melakukan hal-hal yang benar
Kepemimpinan berurusan dengan upaya untuk menghadapi perubahan
Manajemen berurusan dengan upaya untuk menghadapi kompleksitas
Pemimpin berfokus pada penciptaan visi bersama
Manajemen adalah desain pekerjaan, berurusan dengan kontrol
Pemimpin adalah arsitek
Manajer adalah pembangun
Para pemimpin peduli terhadap apa makna berbagai hal bagi orang-orangnya
Para manajer peduli pada bagaimana hal-hal dikerjakan
Memperbarui/menciptakan system baru
Memelihara system yang ada, bekerja dengan sistem
Bebas, merdeka, kreatif, berani, melakukan kesalahan, tetapi disiplin.
Patuh, disiplin, tidak memberi ruang bagi kesalahan
Menghindari resiko
Berani menghadapi tantangan
Dasarnya adalah kompetensi dan profesionalisme
Tidak terlalu memikirkan posisi, lebih pada manfaat, nilai, dan tanggung jawab

6.    Kepala sekolah sebagai Innovator
Kepala sekolah sebagai innovator harus memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh tenaga kependidikan di sekolah.
7.    Kepala sekolah sebagai Motivator
Kepala sekolah sebagai motivator harus memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para tenaga kependidikan dan staf dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya. Kepala madrasah harus mampu memotivasi seluruh tenaga kependidikan dan staf di sekolah.[10]

C.       Tugas dan Peran Kepala Sekolah/Madrasah dalam Pengembangan Kurikulum
Tugas dan peran kepala sekolah/madrasah yang harus dimiliki berkenaan dengan manajemen kurikulum, yaitu berhubungan dengan kompetensi kepala sekolah/madrasah dalam memahami sekolah sebagai system yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen itu sendiri. Kemampuan dalam mengelola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara mengelola, dan cara menganalisa sekolah dengan cara berfikir seorang manajer. Sebagai contoh, kepala sekolah/madrasah harus mampu memahami kinerja sebagai seorang kepala sekolah/madrasah dalam hal mengidentifikasi dan mengembangkan jenis-jenis input sekolah, mengembangkan proses sekolah (proses belajar mengajar, pengoordinasian, pengambilan keputusan, pemberdayaan, pemotivasian, pemantauan, penyupervisian, pengevaluasian, dan pengakreditasian). Selain itu, kepala sekolah/madrasah juga harus mampu menunjukan upaya meningkatkan output sekolah (kualitas, produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan inovasi).[11]
Kepala sekolah mempunyai posisi strategis dalam pengembangan kurikulum. Sebgai pemimpin professional, ia menerjemahkan perubahan masyarakat dan kebudayaan, termasuk generasi muda, ke dalam kurikulum. Dialah tokoh utama yang mendorong guru agar senantiasa melakukan upaya-upaya pengembangan, baik bagi diri guru maupun tugas keguruannya. Karena itu, kepala sekolah/madrasah perlu mempunyai latar belakang yang mendalam tentang teori dan praktik kurikulum. Perubahan kurikulum hanya akan berjalan dengan dukungan dan dorongan kepala sekolah/madrasah. Ia dapat membangkitkan atau  mematikan perubahan kurikulum di sekolahnya.
Masih banyak pihak lain, selain kepala sekolah/madrasah yang dapat membantu pengembangan kurikulum. Namun demikian, kepala sekolah/madrasah dan guru merupakan pemeran utama, yang perlu menerima, mempertimbangkan, dan memutuskan apa yang akan dimasukkan dalam kurikulum sekolah. Kepala sekolah/madrasah dan stafnya mesti bekerja dalam kerangka patokan yng ditetapkan oleh depdiknas.[12]
Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan pengembangan kurikulum, maka dapat diartikan bahwa pengembangan kurikulum, terutama pengembangan kurikulum PAI  yang dilakukan oleh setiap lembaga pendidikan, maka dengan kekuatan yang terpusat, kepala sekolah/madrasah memiliki wewenang untuk ikut memberikan suatu kontribusi baik berupa pemikiran, kebijakan dan lainnya terkait dengan upaya pengembangan kurikulum PAI tersebut. Setiap dewan pelaksana dan pengembang kurikulum dalam sekolah tersebut perlu menyelaraskan segenap rancangan kurikulum tersebut dengan kebijakan yang terpusat kepada kepala sekolah/madrasah. Sehingga disini, terdapat adanya saling kerjasama antara dewan pengembang kurikulum dan kepala sekolah/madrasah yang sama-sama memiliki peranan besar atas adanya pengembangan kurikulum yang terdapat dalam sekolah tersebut.
Selain itu kepala sekolah/madrasah harus memperhatikan segala aspek kurikulum tersebut terutama dalam hal-hal yang berdampak langsung terhadap para siswa dan juga pendidik yang nantinya secara praktis akan menerapkan kurikulum tersebut. Satu hal lagi yang menjadi peranan kepala sekolah/madrasah dalam lembaga pendidikan yakni mengadakan pembinaan kurikulum di sekolah yang bertujuan untuk memajukan dan mengembangkan sekolah agar dapat mencapai tujuan pendidikan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat dan Negara.
Adapun tugas dan peran sekolah/madrasah yang berkenaan dengan manajemen kurikulum terdapat pada kompetensi manajerial. [13]  Yaitu:
1.     Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan
2.     Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan
3.     Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal
4.     Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pmbelajar yang efektif
5.     Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
6.     Mengelola guru dan staf dalam rangka pendaya gunaan SDM secara optimal
7.     Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
8.     Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pendirian dukungan ide, sumber belajar,  dan pembinaan sekolah/madrasah.
9.     Mengelola peserta didik dalam rangka peneriaan peserta didik baru serta penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
10. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dngan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
12. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah
13. Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah
14. Mengelola system informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan
15. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran  dan manajemen sekolah/madrasah, dan
16. Melakukan monitoring,  evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosdur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjut.
Tugas dan peran kepala sekolah dalam  mewujudkan  subkompetensi manajemen kurikulum ini dapat direfleksi oleh dirinya dari isi program kurikulum yang didesain/dirancang dan dikembangkan mulai dari tingkat perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi kurikulum itu sendiri, misalnya dalam bentuk evaluasi hasil pembelajaran dan evaluasi terhadap sekolah secara keseluruhan.
Dengan demikian, tugas dan peran kepala sekolah/madrasah dalam mengembangkan kurikulum ini juga termasuk di dalamnya kemampuan dalam system administrasi/pengelolaan sekolah/madrasah. Jadi, dalam hal ini kepala sekolah/madrasah merupakan pengelola lembaga pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing.
Kesimpulan
Sebgai penutup dari makala yang sederhana ini, penulis mencoba menyimpulkan bahwa Kepala sekolah mempunyai kedudukan strategis dalam pengembangan kurikulum dan berada di garis depan perubahan kurikulum. Ia dapat membangkitkan atau mematikan perubahan kurikulum di sekolahnya. Dialah tokoh utama yang mendorong guru agar senantiasa melakukan upaya-upaya pengembangan, baik bagi diri guru maupun tugas keguruannya.
Secara umum tugas dan peran kepala sekolah memiliki 5 dimensi kompetensi sebagaimana termaktub pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, yaitu kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan kompetensi social yang diharapkan suatu saat lembaga pendidikan bisa mempunyai pemasukan dari usaha yang di jalankan pemimpin yang mempunyai kompetensi kewirausahaan. Adapun peran kepala sekolah/madrasah dalam pengembangan kurikulum PAI bahwa kepala sekolah/madrasah harus mampu melaksanakan pekerjaannya sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader, innovator dan motivator.
Pada dasarnya pengembangan kurikulum adalah mengarahkan kurikulum sekarang ke tujuan pendidikan yang diharapkan karena adanya berbagai pengaruh yang sifatnya positif yang datangnya dari luar atau dari dalam sendiri (internal), dengan harapan agar peserta didik dapat menghadapi dan memahami masa depannya dengan baik sebagai anak dan generasi penerus bangsa.

DAFTAR PUSTAKA
Akdon, Strategic Management,  Bandung: Alfabeta, 2009.
Chamisijatin, Lise. Bahan Ajar Cetak : Pengembangan Kurikulum SD dalam Unit 5, Jakarta : Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas, 2008.
Muhaimin, Manajemen Pendidikan : Aplikasinya dalam Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah, Jakarta : Kencana, 2011.
Mulyasa, E. Menjadi Kepala Sekolah Propesional. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. 2009.
Nurdin, Syafrudin. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Jakarta : Ciputat Pers, 2002.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah, bab II, pasal  III.
Riduwan, Metode dan Teknik Menyusun Proposal Penelitian, Bandung: Alfabeta. 2013.
Rusman, Manajemen Kurikulum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada., 2009.
Suhardiman, Budi. Studi Pengembangan Kepala Sekolah Konsep dan Aplikasi, Jakarta : PT Rineka Cipta, 2012.
                  Jangan lupa kunjungi juga juga kunjungi channel youtube di bawah ya saudara pembaca.
                                                                               

BIODATA SINGKAT PENULIS
Nama Lengkap : ISRAFIL
Pendidikan        : S1 Manajemen Pendidikan Islam (MPI) IAIN Datokarama Palu 2016
Tugas                 :
Nomor Telepon : +6282348119799
E-mail                 : israfilsubuhi@gmail.com
Alamat                : Kelurahan Rejomulyo, RT 03, RW 03, Kecamatan   Kota, Kota Kediri, Jawa Timur


[1] Rusman, Manajemen Kurikulum, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada., 2009), 3.
[2] Syafrudin Nurdin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, (Jakarta: Ciputat Pers, 2002), 67.
[3] Muhaimin, Manajemen Pendidikan: Aplikasinya dalam Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah, (Jakarta: Kencana, 2011), 39
[4] Budi Suhardiman, Studi Pengembangan Kepala Sekolah Konsep dan Aplikasi, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2012), 33.
[5] Akdon, Strategic Management, ( Bandung: Alfabeta, 2009) , 166
[6] Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah, bab II, pasal  III.
[7] Riduwan, Metode dan Teknik Menyusun Proposal Penelitian, (Bandung: Alfabeta. 2013), 85.
[8] E. Mulyasa,  Menjadi Kepala Sekolah Propesional. (Bandung. PT Remaja Rosdakarya. 2009), 114.
[9] Muhaimin, Manajemen Pendidikan,…37
[10] Ibid, 121
[11] Rusman, Manajemen Kurikulum, (Jakarta: Rajawali Pers, 212), 10
[12] Lise Chamisijatin, Bahan Ajar Cetak: Pengembangan Kurikulum SD dalam Unit 5, (Jakarta: Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas, 2008), 8
[13] Rusman, Manajemen Kurikulum,…11

1 komentar:

  1. Lucky Eagle Casino Resort and Spa: Mountain, Nevada - JT
    Find the latest Lucky Eagle Casino Resort and 공주 출장안마 Spa Promotions and Discounts! Save big with 경상북도 출장마사지 our coupon 김제 출장샵 codes & make 당진 출장안마 your Vegas trip more affordable. 전라북도 출장마사지

    BalasHapus

MAKALA KONSEP DASAR PEMBELAJARAN

KONSEP DASAR PEMBELAJARAN RIZKI  AMELIA dan ISRAFIL rizkyamelia113@gmail.com dan israfilsubuhi@gmail.com Abstrak   : Pendidikan ...